Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Waktu pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2023.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024. 

Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.

KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres.

Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Boleh di Kampus, Berikut Aturan dan Jadwal Pelaksanaan

Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU"

Registration for Presidential-Cawapres Candidates Proposed to Advance to October 10-16, Here's the KPU's Explanation

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved