Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Kapan Waktunya?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023. Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023. 

Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.

"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.

"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi.

Baca juga: Kata Airlangga Hartarto Soal Isu Ridwan Kamil Cawapres Ganjar di Pilpres 2024: Itu Sebuah Kehormatan

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024);

Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni -14 Desember 2023)

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023)

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022)

Penetapan peserta pemilu (4 Desember 2022)

Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023)

Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023)
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)

Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved