Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Kapan Waktunya?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023. Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023. 

Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Putaran Kedua

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret - 25 April 2024)

Kampanye (2 Juni - 22 Juni 2024)

Masa Tenang ( 23 - 25 Juni 2024)

Pemungutan Suara Putaran Kedua ( 26 Juni 2024)

Penghitungan Suara (26 - 27 Juni 2024)

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 - 20 Juli 2024)

Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden ( 20 Oktober 2024)

Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju

Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 diusulkan maju menjadi 10 sampai 16 Oktober 2023.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved