Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Hentikan Pengangkatan Honorer, Berikut Penjelasannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menghentikan pengangkatan honorer. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah menghentikan pengangkatan honorer.
Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Tito Karnavian meminta kepala daerah hentikan pengangkatan honorer demi efisiensi.
"Tolong kepala daerah harus berani mengambil keputusan untuk stop. Tidak mengambil honorer dulu," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan saat mengunjungi Belitung pada Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Alasan Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer November 2023
Meskipun menang Pilkada, namun kata dia, pemerintah daerah jangan mengambil honorer.
Apalagi honorer yang tidak memiliki skill atau hanya titipan keluarga, pejabat atau tim sukses.
"Saya minta kalau honorer terlalu banyak, tidak efektif," ujarnya.
Jika honorer tersebut memiliki skill seperti tenaga kesehatan dan guru hal tersebut tidak masalah.
Namun yang dihindari yakni honorer yang tidak punya skill yang disebut tenaga administrasi.
Honorer tersebut pun akan menjadi bom waktu bagi pejabat berikutnya.
Penghapusan Honorer Dibatalkan
Pemerintah batal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Kebijakan itu diambil untuk mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Dilantik Hari Ini, Forum Honorer Kota Serang Sebut PPPK Paruh Waktu Tuai Kritikan |
|
|---|
| Kemendikdasmen Resmi Naikan Tunjangan Guru Honorer, Ini Besarannya |
|
|---|
| Honorer di Pemkab Serang Gagal Ikut P3K Paruh Waktu, BKPSDM Sebut OPD Masih Rekrut Tenaga Non-ASN |
|
|---|
| Perjuangkan Nasib Usai Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Pemkab Serang Datangi BKPSDM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.