Direktur Perumda Cilegon Dicopot

Sebut Isu Gaji Ganda Hoaks, Kuasa Hukum Beberkan Persoalan Eks Direktur Perumda Mandiri Cilegon

Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatanya, Senin (18/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Direktur Perumda Mandiri Cilegon, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatan pada Senin (18/9/2023).

Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil dari keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon.

Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian yang berperan sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memutuskan untuk memberhentikan Taufiqqurahman dari jabatannya.

Keputusan itu diambil oleh Walikota Cilegon, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi LHP Inspektorat Provinsi Banten.

Baca juga: Dicopot Jadi Dirut Perumda, Taufiqurrohman Ancam Gugat Wali Kota Cilegon ke Pengadilan

Kuasa Hukum dari Taufiqqurahman, M. Imam Nasef menjelaskan persoalan utama yang dihadapi kliennya adalah terkait pengangkatan dan pemberhentian dirut PDAM.

"Kalau kita lihat dasar hukumnya, memang kewenangan mengangkat atau memberhentikan itu ada di KPM, siapakah KPM itu, yakni Walikota Cilegon," ujarnya kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Imam menganggap pemberhentian terhadap kliennya seolah dicari-cari kesalahannya.

Sebab, menurut Imam, apabila Walikota Cilegon menginginkan untuk memberhentikan dirut PDAM.

Seharusnya dilakukan sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2021.

Sebab Imam menilai bahwa dalam aturan tersebut telah diatur jelas, apa saja alasan yang dapat memberhentikan Dirut Perumda.

Apabila ada salah satu alasan poin tersebut, kata dia, yang memang terbukti melanggar aturan.

Misalnya tidak melaksanakan tugas dengan baik, atau ada putusan pengadilan yang menyatakan dirut bermasalah atau lain sebagainya.

Maka keputusan untuk memberhentikan kliennya, bisa dianggap fair.

"Tapi kalo tidak ada, iyah berartikan upaya dalam cari-cari sebenarnya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved