Direktur Perumda Cilegon Dicopot
Sebut Isu Gaji Ganda Hoaks, Kuasa Hukum Beberkan Persoalan Eks Direktur Perumda Mandiri Cilegon
Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Selain itu, persoalan lain yang dihadapi klienya yaitu terkait pengembalian gaji dari tahun 2020.
Imam menuturkan bahwa kliennya diminta untuk mengembalikan gajinya sebagai Dirut PDAM dari tahun 2020 sampai sekarang.
"Ini sudah lebih ngga masuk akal lagi, oang diangkat berdasarkan SK walikota artinya legitimasi nya didapat dari walikota, atas dasar pengangkatan itu walikota menggaji," katanya.
Sehingga apabila dalam LHP itu meminta kliennya untuk mengembalikan gaji yang diterima kliennya selama jadi Dirut PDAM.
Kata Imam, yang berhak bertanggung jawab bukan kliennya melainkan Walikota Cilegon sendiri.
"Jadi kalo ada persoalan terkait anggaran PDAM siapa yang bertanggung jawab yah walikota, jangan kemudian melempar tanggung jawab ke pihak lain yang secara tupoksi tidak tepat," tuturnya.
Dalam hal ini, Imam menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta jabatan.
Sebab pada saat itu diangkat menjadi Plt. Dirut PDAM pada tahun 2020, kata dia, kliennya dianggap memiliki pengalaman dan kredibelitasnya tidak diragukan.
"Perlu diketahui pengangkatan kang Taufiq itu masa transisi, perubahan status PDAM dari yang tadinya perusahaan daerah, kemudian bertransformasi menjadi perusahaan umum daerah atau PERUMDA," terangnya.
Pada saat transformasi ini, kata Imam, ada aturan-aturan yang perlu disesuaikan.
Di mana pada saat pengangkatan Taufiq sebagai Plt. Dirut PDAM pada tahun 2020 belum ada Perda yang mengatur.
Baru kemudian, pada tahun 2021 diterbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2021.
"Artinya ketika pengangkatan kang Taufiq tahun 2020 ini perda belum berlaku gitu, open bidding segalanya belum berlaku, karena baru berlaku 16 Agustus 2021," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Imam, ketika berbicara aspek hukum, terkait aturan transisi atau transisonal.
Dalam perda nomor 6 tahun 2021 itu, dikatakan bahwa pada saat peraturan daerah ini berlaku.
Baca juga: Kota Cilegon Dilanda Krisis Air Bersih Dampak Kekeringan, Perumda Turun Tangan
Akhirnya Terungkap! Wali Kota Cilegon Beberkan Alasan Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri Cilegon |
![]() |
---|
Dicopot Jadi Dirut Perumda, Taufiqurrohman Ancam Gugat Wali Kota Cilegon ke Pengadilan |
![]() |
---|
Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman Dicopot Dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.