Direktur Perumda Cilegon Dicopot

Sebut Isu Gaji Ganda Hoaks, Kuasa Hukum Beberkan Persoalan Eks Direktur Perumda Mandiri Cilegon

Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatanya, Senin (18/9/2023). 

Mulai dari direktur, atau direksi, dan dewan pengawas Perumda Mandiri Kota Cilegon tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.

"Ini perda, jadi ketika perda ini berlaku. Masa jabatan direksi maupun pengawas itu harus sampai berakhir, kalau kita lihat SK nya berakhir 2025," katanya.

Artinya, apabila Pemkot Cilegon mau tunduk dengan peraturan tersebut yang mengakatakan bahwa direksi dan dewan pengawas yang masih ada.

Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatan berakhir atau sampai diadakan penyesuaian.

"Nah dalam konteks ini, bukan dua alasan itu, dalam rapat KPM Luar Biasa itu dikatakan karena ada LHP yang menyatakan bahwa proses pengangkatan dirut tidak melalui open bidding," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved