Direktur Perumda Cilegon Dicopot
Sebut Isu Gaji Ganda Hoaks, Kuasa Hukum Beberkan Persoalan Eks Direktur Perumda Mandiri Cilegon
Pemberhentian jabatan itu dilakukan hasil keputusan rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Menurut Imam, ketika memang ada bukti dan bukti itu memenuhi unsur bahwa kliennya bisa diberhentikan dengan perda.
Maka seharusnya, kata Imam, KPM cukup membuat SK pemberhentian terhadap kliennya.
"Tetapi yang menjadi persoalan di sini, justru untuk memberhentikan dirut PDAM sekarang ini, dicarikan dengan isu gaji ganda," katanya.
Isu gaji ganda yang ditudingkan terhadap kliennya, Imam menganggap bahwa informasi tersebut hoax.
"Ini gaji ganda ini kita katakan ini hoaks. Kenapa kami menyatakan itu berita hoaks atau bohong? Sekarang kami mempertanyakan kembali dari mana dasarnya ada gaji ganda tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot
Kalau memang di LHP itu dikatakan bahwa kliennya menerima gaji ganda.
Artinya kliennya dianggap menerima gaji double, dari dua jabatan yang berbeda.
"Makanya di sini, kami sangat menyayangkan cara-cara menstigmanisasi itu, dimunculkan isu ada gaji ganda," katanya.
"Sebenarnya kan ini untuk melegitimasi proses pemberhentian itu, dan ini yang kami sayangkan," sambungnya.
Selanjutnya, terkait persoalan pengangkatan dan pemberhentian Dirut PDAM yang sekarang berganti menjadi Perumda Cilegon.
Di mana dalam LHP itu, kata dia, mempermasalahkan pengangkatan Dirut PDAM tidak melalui open bidding.
Padalal yang bertanggung jawab untuk pengangkatan Dirut PDAM waktu itu adalah kewenangan KPM yang tak lain adalah walikota Cilegon.
"Sekarang kalau diduga adanya permasalahan lhp di dalam pengangkatan kang Taufiq, maka apakah tepat? kang Taufiq yang dimintai pertanggung jawaban," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman Dicopot Dari Jabatannya
Sementara kliennya, kata dia, hanya pejabat yang diangkat oleh walikota Cilegon yang tidak memiliki kewenangan dan kuasa apapun.
"Jadi kalaupun dianggap ada persoalan pada saat pengangkatan, dikatakan tidak open bidding dan sebagainya, maka kesalahan itu sebetulnya kesalahan KPM kesalahan walikota," ucapnya.
Akhirnya Terungkap! Wali Kota Cilegon Beberkan Alasan Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri Cilegon |
![]() |
---|
Dicopot Jadi Dirut Perumda, Taufiqurrohman Ancam Gugat Wali Kota Cilegon ke Pengadilan |
![]() |
---|
Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman Dicopot Dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.