Kemnaker Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 331 Formasi, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.
Menurut Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker, tersedia 331 Formasi PPPK.
331 formasi PPPK itu di antaranya meliputi 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.
Baca juga: Syarat hingga Alur Pendaftaran CPNS PPPK Kemendagri 2023 sesuai Formasi, Perhatikan Sebelum Daftar
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kamu perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Persyaratan Umum
- WNI
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun
- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
- Sehat jasmani dan rohani
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.