Kemnaker Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 331 Formasi, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.
Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
Dokumen yang Disiapkan
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- KTP
- Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Ijazah atau Transkip Nilai asli
- Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah sesuai format
- Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun secara terus – menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
| Mantan Suami Melda Safitri Buka Suara Ungkap Penyebab Pisah, Berujung Dipanggil BKPSDM Aceh Singkil |
|
|---|
| Shella Saukia 'Sulap' Melda Istri Viral yang Diceraikan Suami PPPK: Cantik di Mata Orang yang Tepat |
|
|---|
| Link Download PermenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Setengah Hari atau 8 Jam Kerja? Ini Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 |
|
|---|
| Pemkot Serang Lantik 3.794 PPPK Paruh Waktu, Budi Tegaskan Siap Pecat yang Langgar Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.