Kemnaker Buka Seleksi PPPK 2023, Ada 331 Formasi, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS. Berikut informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) 2023. 

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan

- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

Baca juga: Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023, Ini Surat yang Wajib Pakai E-Meterai

Persyaratan Khusus

1. Penyandang Disabilitas

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda 'Ya' dalam tabel Disabilitas

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

2. Tenaga Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved