Biaya Nyaleg untuk Pileg 2024 Ditaksir Capai Rp 5 Miliar per Orang, Berikut Rinciannya

Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang. Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi uang. Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang. Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang.

Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Sedangkan untuk caleg di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota memerlukan biaya Rp 200 juta.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurrohman.

"Kita asumsikan pengeluaran caleg di level pusat sekitar Rp1 miliar. Kemarin saya lihat beberapa caleg ada yang bilang Rp5 miliar, makanya kita katakan Rp1 milar. Kemudian caleg DPRD sekitar Rp200 juta per orang, ini dirata-ratakan saja asumsi moderat," ungkap Abdurrohman dalam diskusi seputar APBN 2024 di Cianjur, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Harta Enam Caleg DPR RI Dapil Banten 1 di Pemilu 2024 Miliaran Rupiah, Terkaya Adde Rosi Rp19 M

Dia memperkirakan, kontribusi perputaran ongkos dari kampanye caleg tersebut diperkirakan menyumbang sekitar 0,27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Dampak tak langsung ke (kinerja) konsumsi masyarakat di 2023 itu 0,2 persen tambahan di 2024 0,27 persen ini itungan kasar kami," pungkasnya.

Jadwal Pemilu 2024

Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sebelum pemungutan suara terdapat sejumlah tahapan Pemilu 2024.

Salah satu di antaranya adalah kampanye.

Masa kampanye Pemilu akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 itu mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

24 April 2023 - 25 November 2023

Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024

masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Banten yang Rela Mundur dari Jabatannya Demi Maju Pileg 2024

Dilarang Kampanye Sebelum 28 November

Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI jakarta mengingatkan bakal calon anggota legislatif 2024 untuk tidak berkampanye di luar jadwal.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, kampanye baru dapat dilakukan setelah para peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 sudah ditetapkan.

"Kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Dengan begitu, Wahyu menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun belum bisa dilakukan.

"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktivitas kampanye," kata dia.

Saat ini, KPU DKI telah menetapkan daftar bakal calon sementara (DCS), setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas perbaikan para bacaleg.

Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 Bacaleg DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU DKI Jakarta juga telah selesai memverifikasi calon anggota DPD.

Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved