Biaya Nyaleg untuk Pileg 2024 Ditaksir Capai Rp 5 Miliar per Orang, Berikut Rinciannya
Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang. Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Biaya nyaleg untuk Pileg 2024 ditaksir capai Rp 5 Miliar per orang.
Biaya ini untuk calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
Sedangkan untuk caleg di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota memerlukan biaya Rp 200 juta.
Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Abdurrohman.
"Kita asumsikan pengeluaran caleg di level pusat sekitar Rp1 miliar. Kemarin saya lihat beberapa caleg ada yang bilang Rp5 miliar, makanya kita katakan Rp1 milar. Kemudian caleg DPRD sekitar Rp200 juta per orang, ini dirata-ratakan saja asumsi moderat," ungkap Abdurrohman dalam diskusi seputar APBN 2024 di Cianjur, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Harta Enam Caleg DPR RI Dapil Banten 1 di Pemilu 2024 Miliaran Rupiah, Terkaya Adde Rosi Rp19 M
Dia memperkirakan, kontribusi perputaran ongkos dari kampanye caleg tersebut diperkirakan menyumbang sekitar 0,27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Dampak tak langsung ke (kinerja) konsumsi masyarakat di 2023 itu 0,2 persen tambahan di 2024 0,27 persen ini itungan kasar kami," pungkasnya.
Jadwal Pemilu 2024
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sebelum pemungutan suara terdapat sejumlah tahapan Pemilu 2024.
Salah satu di antaranya adalah kampanye.
Masa kampanye Pemilu akan digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 itu mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024
masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Banten yang Rela Mundur dari Jabatannya Demi Maju Pileg 2024
Dilarang Kampanye Sebelum 28 November
Masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI jakarta mengingatkan bakal calon anggota legislatif 2024 untuk tidak berkampanye di luar jadwal.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, kampanye baru dapat dilakukan setelah para peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 sudah ditetapkan.
"Kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Dengan begitu, Wahyu menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun belum bisa dilakukan.
"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktivitas kampanye," kata dia.
Saat ini, KPU DKI telah menetapkan daftar bakal calon sementara (DCS), setelah menyelesaikan proses verifikasi berkas perbaikan para bacaleg.
Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 Bacaleg DKI Jakarta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU DKI Jakarta juga telah selesai memverifikasi calon anggota DPD.
Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Potensi Gugatan Hasil PSU, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon : Kita Lihat Nanti |
![]() |
---|
Tim Gakkumdu Periksa Para Terduga Pelaku yang Kena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang Hingga Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.