CEK Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023 untuk Semua Golongan Mulai dari Lulusan SD
Berikut besaran gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma Wardani)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
| Link Daftar Magang Nasional Batch 2 November 2025, Intip Bocoran Gajinya |
|
|---|
| Pengamat Dukung Kebijakan Pemkot Tangsel Soal Penundaan dan Pemangkasan TPP ASN: Sudah Tepat |
|
|---|
| Aksi Demo di Monas Hari Ini, Ribuan Guru Madrasah Tuntut Prabowo Buka Kuota PPPK hingga ASN |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.