CEK Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023 untuk Semua Golongan Mulai dari Lulusan SD
Berikut besaran gaji PNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma Wardani)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN
Meningkat! Ini Daftar Tunjangan DPR RI yang Naik: Beras, Telur, hingga Rumah, Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Juga Sebut Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas |
![]() |
---|
Maaf, Gaji PNS Tak Naik di 2026, Sri Mulyani Sebut Belum Ada Ruang Fiskal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.