Banten Status Tanggap Darurat Kekeringan, PJ Gubernur Al Muktabar: Pemda Dapat Gunakan Dana BTT
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan.
Status tanggap darurat di Provinsi Banten itu akan berlaku hingga satu bulan ke depan.
Status tanggap darurat itu sudah berlaku sejak Surat Keputusan (SK) ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa (19/9/2023).
Dengan ditetapkannya status darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana belanja tak terduga (BTT).
Penggunaan BTT untuk penanganan baik itu penyediaan air bersih, lahan pertanian, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Baca juga: 419 Desa di 75 Kecamatan di Banten Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Masih Berpotensi Bertambah!
"Pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan BTT mereka atau program lain. Tentu memungkinkan melakukan agenda kerja tingkat provinsi," ujarnya.
Banten Berstatus Tanggap Darurat Kekeringan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan status tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB) bencana kekeringan.
Hal itu karena, Kabupaten Lebak, Serang dan Tanggerang yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana, akibat dilanda kemarau panjang dampak El Nino.
"Saya menandatangani (KLB) dengan telah diusulkannya atau ditetapkannya bagi kabupaten kota tentang kedaruratan khususnya kekeringan," kata Al Muktabar, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, dampak kemarau panjang membuat masyarakat kesulitan mendapat akses air bersih.
Bahkan 231 hektar sawah di Provinsi Banten mengalami gagal panen, akibat bencana kekeringan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Nana Suryana menyebut, penetapan status tanggap darurat kekeringan berlaku sejak 19 September 2023 hingga satu bulan kedepan.
"Kita sudah tetapkan status darurat kekeringan untuk skala provinsi Banten," kata Nana.
Menurut Nana, dampak fenomena El Nino telah menyebabkan kekeringan ekstrem hampir di seluruh wilayah Banten. Bahkan, sebagian wilayah mengalami kesulitan atau krisis air bersih.
"Kondisi ini pun menjadi landasan kita untuk menetapkan status darurat kekeringan untuk skala provinsi," katanya.
Dari delapan kabupaten kota di Banten, tambah Nana, Kabupaten Lebak menjadi wilayah terdampak kekeringan paling parah, disusul dengan Kabupaten Serang.
Mayoritas yang mengalami krisis air bersih yang tinggal di sekitaran bantaran sungai seperti warga di wilayah sekitar bantaran Sungai Ciujung.
Baca juga: DPRD Banten Minta BBWSC3 dan Pemkot Serang Siapkan Ganti Rugi Rumah Warga yang Akan Digusur
"Yang biasanya mereka memanfaatkan sungai itu, kemarin memantau ke sana sama sekali kering sehingga tidak bisa dimanfaatkan sama sekali tidak ada air yang bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan dampak dari kemarau panjang di Kabupaten Serang.
Status tanggap darurat ditetapkan menyusul keluarnya Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.
Keputusan tersebut ditetapkan atas situasi kondisi sejumlah kecamatan dan desa di Kabupaten Serang yang sangat terdampak kemarau dan El Nino.
Menurut Bupati Serang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah menggelar rapat dengan DKPP, Dinas Sosial, BMKG, PDAM, dan sejumlah pemerintah kecamatan.
Rapat tersebut, kata bupati, untuk membahas dampak kemarau dan El Nino.
Selanjutnya BPBD Kabupaten Serang sudah melakukan asesmen terhadap kecamatan dan desa yang saat ini mengalami kekeringan dan krisis air bersih.
"Berdasarkan laporan BPBD Kabupaten Serang kondisi kekeringan, dan krisis air bersih saat ini semakin meluas. Alhamdulillah BPBD sudah selesai asesmen data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana," kata Ratu
Baca juga: Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan
Kekeringan di Kabupaten Tangerang
BPBD Kabupaten Tangerang akan menaikkan status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayah setempat dampak dari musim kemarau panjang.
Berdasarkan hasil pemantauan BMKG, ini sudah masuk kekeringan dan layak membuat surat penerapan penetapan darurat bencana.
"Terlebih, dampaknya sudah meluas dan itu sedang meluas dan itu sedang kami bahas dengan bagian hukum terkait SK Bupati-nya," kata Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.
BMKG memprediksi fenomena kemarau dan kekeringan akibat El Nino akan berlangsung pada September-November 2023.
BPBD Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan BMKG untuk menghadapi potensi kekeringan.
"Prediksinya kemarau ini akan panjang," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Banten Kekeringan, Ketua MUI Persilakan Warga Tunaikan Salat Istisqa
Menurut dia, keputusan tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan atas situasi kondisi di sejumlah kecamatan dan desa di daerah itu terdampak El Nino.
Sehingga, adanya bencana kekeringan dan krisis air bersih mengakibatkan pada kondisi sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat terganggu.
"Potensi warga yang mengalami krisis air bersih bertambah, karena kekeringan diprediksi masih panjang. Walaupun nanti datang musim hujan skalanya masih di bawah normal," tuturnya
Banten
kekeringan
status tanggap darurat
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
dana belanja tak terduga (BTT)
| Sedang Cari Rumah di Serang Raya? REI Prediksi 4 Lokasi Ini Mengalami Pertumbuhan Pesat |
|
|---|
| Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Banten Terbanyak Kelima |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.