Aturan Baru MenPANRB soal Mutasi Jabatan: Pejabat Pimpinan Tinggi Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Berikut ini aturan baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) soal mutasi dan promosi jabatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan baru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) soal mutasi dan promosi jabatan.
Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas.
ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
Baca juga: Soroti Netralitas ASN di Banten, Bawaslu: Jangan Komen, Like dan Share Foto Peserta Pemilu di Medsos
"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian SE tersebut.
Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.
Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tegas Anas.
Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
Lanjutnya dijelaskan, di dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Namun di sisi lain, UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya.
Baca juga: Banten Urutan ke-3 Provinsi di Indonesia yang ASN-nya Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024
Dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.
Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah
"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," tambahnya.
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Larang ASN Kota Serang Flexing di Kehidupan Sehari-hari Maupun via Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.