Kemendikbud Buka Pendaftaran PPPK Guru 2023, Daftar di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPPK Guru 2023 hingga 9 Oktober 2023.
10. Pilih pendidikan, jabatan yang akan dilamar, dan kategori pelamar apakah THK II/bukan
11. Mengisi data riwayat, lalu klik "Selanjutnya"
12. Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan jabatan yang dilamar
13. Lengkapi resume dengan mengecek semua data yang telah diunggah
14. Setelah semua data dipastikan benar dan lengkap, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran dengan klik "Cetak Kartu Pendaftaran CASN".

Baca juga: Cara Mudah Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN, Beda-beda Tiap Formasi dan Instansi
Syarat Pelamar PPPK Guru 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik secara praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Larang ASN Kota Serang Flexing di Kehidupan Sehari-hari Maupun via Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.