Penjelasan TMS pada Seleksi CPNS 2023, Penyebabnya Berkas Tak Memenuhi Syarat, Bisa Diubah?

BKN menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. BKN menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS. 

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca

- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar

- Dokumen tidak asli

- Tidak menyertakan e-meterai

- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan

- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut

- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan

- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur

- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani

- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan

- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan

- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri

Baca juga: Daftar Gaji CPNS 2023 Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Capai Rp18 Jutaan, Segera Daftar di Laman SSCASN!

Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?

Tampilan halaman login pendaftaran CPNS 2023.
Tampilan halaman login pendaftaran CPNS 2023. (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)

Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved