Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2023 Sesuai Golongan, Bisa Cek Sendiri di Laman SSCASN, Tertinggi Berapa?
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Editor:
Amanda Putri Kirana
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:
- Jabatan
- Instansi
- Unit Kerja
- Jenis Pengadaan
- Dapat Dilamar Disabilitas
- Jumlah Kebutuhan
Baca juga: 50 Soal TWK, TKP dan TIU untuk Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Pelajari Sebelum Tes!
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
Berita Terkait
Baca Juga
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Cek Simulasi Besaran Kenaikan Gaji PNS 2026, Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Kado HUT RI ke-80! Presiden Prabowo Naikan Gaji PNS, Ini Besarannya |
![]() |
---|
38 Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Selain di Portal SSCASN Bisa Juga di Sini |
![]() |
---|
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK BPOM Tahap 2 Tahun 2024 dan Langkah-langkah Cek-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.