Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2023 Sesuai Golongan, Bisa Cek Sendiri di Laman SSCASN, Tertinggi Berapa?

Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Anda juga bisa dengan mudah mengecek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Besaran gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN dapat dilihat berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.

Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA, Gaji Capai Rp 7 Jutaan, Daftar di Laman SSCASN

Rentang gaji CPNS dan PPPK yang ditawarkan, berbeda pada setiap formasi dan instansi.

Besaran gaji tersebut dapat dijadikan acuan bagi peserta apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2023.

Untuk lebih jelasnya, simak cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:

Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih kolom berikut ini:

- Jenis pengadaan

- Instansi

- Tingkat pendidikan

- Pendidikan yang akan dicari

3. Klik 'Cari'

4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari

5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.

Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:

- Jabatan

- Instansi

- Unit Kerja

- Jenis Pengadaan

- Dapat Dilamar Disabilitas

- Jumlah Kebutuhan

Baca juga: 50 Soal TWK, TKP dan TIU untuk Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya, Pelajari Sebelum Tes!

Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023

Cara daftar CPNS 2023
Laman sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS dan PPPK 2023 (YouTube #ASNPelayanPublik)

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isi data yang dibutuhkan yakni:

- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);

- Nomor Kartu Keluarga;

- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tempat Lahir sesuai KTP;

- Tanggal Lahir sesuai KTP;

- Nomor Handphone Aktif;

- Email Aktif (pribadi).

3. Masukkan captcha.

4. Klik 'Lanjutkan'.

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Gaji PNS 2023

Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Penjelasan TMS pada Seleksi CPNS 2023, Penyebabnya Berkas Tak Memenuhi Syarat, Bisa Diubah?

Gaji PPPK 2023

Berikut rincian gaji PPPK 2023 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Golongan I
- Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
- Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

2. Golongan II
- Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

3. Golongan III
- Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200

4. Golongan IV
- Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600

5. Golongan V
- Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700

6. Golongan VI
- Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800

7. Golongan VII
- Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900

8. Golongan VIII
- Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100

9. Golongan IX
- Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000

10. Golongan X
- Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000

11. Golongan XI
- Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

12. Golongan XII
- Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

13. Golongan XIII
- Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

14. Golongan XV
- Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

15. Golongan XVI
- Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

16. Golongan XVII
- Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved