Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten. Upaya hukum itu dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.

Upaya hukum itu dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP).

Upaya mengajukan PK itu dilakukan atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.

"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Kejati Banten Belum Ajukan PK ke Mahkamah Agung Terkait Situ Kayu Antap Gegara Hal Ini

Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.

Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan.

Rina mengungkapkan, upaya hukum itu dilakukan karena adanya temuan baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut.

Namun, Rina tidak menyebutkan temuan baru itu.

"Ke Biro Hukum saja," ucap Rina.

Adanya temuan itu, lanjut Rina, Pemprov Banten juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022.

SKK dibuat agar kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mempelajari dokumen-dokumen yang dimiliki Pemprov Banten termasuk putusan pengadilan.

Dengan harapan, Situ Kayu Antap yang telah dikuasai swasta dapat kembali dimiliki Pemprov Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hujum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pada tahun 2022 Pemprov Banten telah memberikan SKK untuk menangani permasalahan aset tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved