Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten. Upaya hukum itu dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP). 

"Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang," pungkasnya.

Situ Cipondoh Diduga Dijual

Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap terdapat 36 situ milik Pemerintah Provinsi Banten bermasalah.

Satu di antaranya yaitu Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh berada  di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).

Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, merasa resah dengan hal tersebut.

Keresahan itu diungkapkan Doddy, saat melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Banten, pada Kamis (21/9/2023).

Dalam audiensi tersebut, Doddy membawa setumpuk berkas, bukti bahwa lahan Situ Cipondoh seluas 126 hektar sebagian menjadi SHM.

"Ada 16 sertifikat hak milik di Situ Cipondoh yang terbit sejak tahun 1994 sampai 2005," kata Doddy.

Baca juga: Soal Situ Cipondoh, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Siap Tempuh Jalur Hukum

Doddy mengaku berkali-kali mengadukan masalah tersebut, namun tidak pernah digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini," katanya.

Riwayat Situ Cipondoh 

Dalam dokumen yang diterima TribunBanten.com, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian Situ peninggalan kolonial Belanda ini, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved