Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Pemerintah Provinsi Banten siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Kayu Antap, Tangerang Selatan, Banten. Upaya hukum itu dilakukan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP). 

Setelah dipelajari, kata Rangga, Pemprov Banten diminta untuk menambahkan bukti atau novum terkait kronologis kepemilikan aset Situ Kayu Antap.

"Menurut kami harus ada novum, itu ada di Warkah biar ada urutan kronologis. Bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa," kata Rangga kepada wartawan.

Meski demikian, pengajuan PK tetap bisa dilakukan walupun tidak ada novum. Akan tetapi, kata Rangga, akan lebih baik jika ada novum.

"Tapi yang kami minta (Warkah) belum diberikan oleh Pemprov Banten," ujar dia.

Selain Situ Kayu Antap Tangsel, Pemerintah Provinsi Banten juga akan mengajukan upaya hukum terkait Situ Cipondoh.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah di Situ Cipondoh, Tangerang, Banten.

"Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum," kata Al Muktabar, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Situ Kayu Antap Tangerang Berubah Jadi Daratan, Pemprov Banten Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, Situ Cipondoh itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dan dikelola oleh PT GTTP.

PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993 dan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 6587.

Al Muktabar mengaku, sudah bekerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan menggandeng Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut.

"Kita ingin menyelesaikan aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah," katanya.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah dan jalan dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah.

Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved