Hati-hati! Plagiasi Karya Bisa Berdampak Hukum, Ini Penjelasan Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual
Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya
TRIBUNBANTEN.COM - Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain.
Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Jika merujuk pada ketentuan aturan itu, kata dia, pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat ganti rugi.
Dia menjelaskan, pemegang hak desain industri adalah orang yang mengajukan permohonan desain industri dan mendapat bukti sertifikat.
Hanya saja, kata dia, sebelum mengajukan gugatan ganti rugi harus dilengkapi dengan bukti sertifikat.
”Pihak yang tidak punya hak ekslusif tidak bisa melarang pihak lain dan meminta ganti rugi,” kata dia.
Baca juga: Soal Situ Kayu Antap Tangsel, Pemprov Banten Siap Tempuh Jalur Hukum
Adapun untuk desain industri yang telah dibatalkan maka saat ini tidak ada satupun pihak yang memiliki hak ekslusif.
”Untuk desain industri yang telah dibatalkan maka sudah tidak ada lagi pihak yang bisa ajukan sertifikat karena unsur kebaruan sudah tidak ada lagi,” terang Fatchurrahman.
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
(1) Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa ganti rugi desain industri produk genset di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023).
Majelis hakim dalam perkara dengan nomor 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini adalah Bambang Sucipto, SH., MH (Ketua Mejalis Hakim), R Bernadette Samosir, SH., MH (Hakim Anggota) dan Dariyanto, SH, MH (Hakim Anggota).
Gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2.
Kuasa hukum para tergugat Ichwan Anggawirya dari kantor hukum Master Lawyer mempersoalkan legal standing penguggat.
”Yang berhak melakukan gugatan ganti rugi atau melarang adalah pihak pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan pihak penggugat bukan pemegang hak maupun penerima lisensi desain industri,” ujar Ichwan.
Ichwan Anggawirya berharap PN Niaga Jakarta Pusat mengacu pada pasal 46 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hal senada disampaikan Hendry Septiawan yang juga kuasa hukum para tergugat.
Hendry menyatakan ahli menerangkan sesuai ketentuan UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
”UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi,” tandas Hendry.
Sementara kuasa hukum penggugat, Adhi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan karena memegang letter of authorization untuk menjual genset.
Namun Adhi Dharma tidak menjelaskan apakah penggugat memiliki sertifikat desain industri produk genset atau memiliki perjanjian lisensi tercatat.
”Kami punya letter of authorization untuk menjual dan mendistribusikan genset,” kata Adhi Dharma.
Adhi Dharma mengaku pihaknya dirugikan karena pernah dilaporkan ke Bareskrim dan sempat dijadikan tersangka. Akibatnya mereka tak bisa menjual produk genset.
”Makanya kami minta ganti rugi,” kata Adhi Dharma.
Baca juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Menurut Dai Buya Yahya
Persija Daftarkan Desain
Persija Jakarta membuat terobosan untuk memproteksi ide dan desain jersey musim 2020.
Manajemen Macan Kemayoran telah mendaftarkan desain industri kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Seluruh jersey didaftarkan untuk memproteksi dari tindakan ilegal, yakni seragam kandang, tandang, alternatif dan tiga jersey penjaga gawang.
Dengan langkah ini maka seluruh desain jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri.
Selain desain jersey, manajemen Macan Kemayoran juga mendaftarkan logo Persija dan JUARA sebagai apparel resmi.
Hal ini membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan JUARA dalam bentuk produksi tanpa izin akan diganjar hukuman.
Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija.
Karena sesuai UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.
Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto menyatakan, langkah ini dimulai untuk melindungi aset-aset Persija.
"Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya," ujar Ambono.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset di Pengadilan Niaga Jakpus Masuki Agenda Pemeriksaan Ahli

plagiasi karya
Kementerian Hukum dan HAM
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
UU Desain Industri
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024: Lihat Nama Anda di Sini! |
![]() |
---|
Seluruh Pelayanan Kementerian Hukum Berbasis Digital pada 2025, Permudah Akses Masyarakat |
![]() |
---|
Barang-barang Tiruan Merek Senilai Lebih Rp 5 Miliar Dimusnahkan, Ada Merchandise Harley Davidson |
![]() |
---|
Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Banten Gladi Bersih untuk Maksimalkan Persiapan Tes SKD CPNS di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.