Balasan Orang Tua Siswa di Cilegon Menangis Anak Diringkus Gegara Terlibat Tawuran

Sejumlah orang tua pelajar di Kota Cilegon baru saja mendatangi kantor Polsek Purwakarta, Jumat (6/10/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sejumlah orang tua pelajar di Kota Cilegon mendatangi kantor Polsek Purwakarta, Jumat (6/10/2023). 

Kedua kelompok itu saling menantang untuk mengadakan aksi tawuran di salah satu lokasi yang telah ditentukan.

"Motifnya diawali dari instagaram salah satu sekolah dan instagram lainnya, mereka saling mengejek, saling menantang dan akhirnya terjadi aksi tawuran," jelasnya.

Aksi tawuran tersebut kemudian di rekam dan disebar luaskan melalui media sosial hingga menjadi viral.

Jika dilihat usianya, para pelaku berusia sekitar 15 tahun hingga 17 tahun.

Saat ini, ke 18 pelaku dari hampir lima sekolah yang terlibat telah diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses hukum tetap berjalan, saat ini kita masih melakukan proses pemeriksaan karena diduga pelaku lebih dari 18 orang," ungkapnya.

Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana dan atau 182 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

Lantaran para pelaku masih di bawah umur dan satusnya masih pelajar, selanjutnya petugas kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan DP3AP2KB Kota Cilegon.

"Nanti hasilnya akan kita jadikan sebagai bahan pertimbangan proses hukum, saat ini mereka masih kita amankan dan nanti dari bahan keterangan bisa kita temukan perannya," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved