Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya

Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Aceh: Rp3.166.460

Riau: Rp2.938.564

Kepulauan Riau: Rp3.144.466

Sumatera Selatan: Rp3.144.446

Sumatera Utara: Rp2.522.609

Sumatera Barat: Rp2.512.539

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884

Bengkulu: Rp2.238.094

Jambi: Rp2.649.034

Lampung: Rp2.440.486

Banten: Rp2.501.203

DKI Jakarta: Rp4.573.845

Jawa Barat: Rp1.841.487

Jawa Tengah: Rp1.813.011

Jawa Timur: Rp1.891.567

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved