Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya
Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.
Editor:
Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aceh: Rp3.166.460
Riau: Rp2.938.564
Kepulauan Riau: Rp3.144.466
Sumatera Selatan: Rp3.144.446
Sumatera Utara: Rp2.522.609
Sumatera Barat: Rp2.512.539
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884
Bengkulu: Rp2.238.094
Jambi: Rp2.649.034
Lampung: Rp2.440.486
Banten: Rp2.501.203
DKI Jakarta: Rp4.573.845
Jawa Barat: Rp1.841.487
Jawa Tengah: Rp1.813.011
Jawa Timur: Rp1.891.567
Baca Juga
65 Ucapan Hari Kapas Sedunia 7 Oktober 2025, Cocok Jadi Status WhatsApp dan Facebook |
![]() |
---|
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026 |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Undip Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari Buntut Sekap Intel Polda Jateng saat Demo |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Turun Tangan hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.