Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya

Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Yogyakarta: Rp1.840.951

Bali: Rp2.516.971

Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212

Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000

Kalimantan Barat: Rp2.434.328

Kalimantan Tengah: Rp2.922.516

Kalimantan Selatan: Rp2.906.473

Kalimantan Timur: Rp3.014.497

Kalimantan Utara: Rp3.310.723

Sulawesi Barat: Rp2.678.863

Sulawesi Utara: Rp3.310.723

Sulawesi Tengah: Rp2.390.739

Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595

Sulawesi Selatan: Rp3.165.876

Gorontalo: Rp2.800.580

Maluku: Rp2.619.312

Maluku Utara: Rp2.862.231

Papua: Rp3.561.932

Papua Barat: Rp3.200.000

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved