Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya

Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.

Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang. Ilustrasi uang. Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Partai Buruh bersama seluruh Serikat Buruh di Indonesia, akan terus berjuang untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata dia pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Sebelum Terkenal, 5 Artis Ini Pernah Jadi ART, Ada yang Jadi Asisten Maia Estianty Upah Rp500 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November. 

Jika merujuk pada Upah Minimum 2023, maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum dilakukan pada November 2022.

Sebelum penetapan dan pengumuman Upah Minimum dilakukan penghitungan terlebih dahulu.

Formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

Variabel inflasi Pertumbuhan ekonomi, dan Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Daftar UMP 2022

Aceh: Rp3.166.460

Riau: Rp2.938.564

Kepulauan Riau: Rp3.144.466

Sumatera Selatan: Rp3.144.446

Sumatera Utara: Rp2.522.609

Sumatera Barat: Rp2.512.539

Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884

Bengkulu: Rp2.238.094

Jambi: Rp2.649.034

Lampung: Rp2.440.486

Banten: Rp2.501.203

DKI Jakarta: Rp4.573.845

Jawa Barat: Rp1.841.487

Jawa Tengah: Rp1.813.011

Jawa Timur: Rp1.891.567

Yogyakarta: Rp1.840.951

Bali: Rp2.516.971

Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212

Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000

Kalimantan Barat: Rp2.434.328

Kalimantan Tengah: Rp2.922.516

Kalimantan Selatan: Rp2.906.473

Kalimantan Timur: Rp3.014.497

Kalimantan Utara: Rp3.310.723

Sulawesi Barat: Rp2.678.863

Sulawesi Utara: Rp3.310.723

Sulawesi Tengah: Rp2.390.739

Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595

Sulawesi Selatan: Rp3.165.876

Gorontalo: Rp2.800.580

Maluku: Rp2.619.312

Maluku Utara: Rp2.862.231

Papua: Rp3.561.932

Papua Barat: Rp3.200.000

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved