Upah Minimum Provinsi 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, Berikut Cara Penghitungan dan Besarannya
Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Partai Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan tuntutan kenaikan upah buruh itu mendesak, di tengah kenaikan upah PNS dan Pensiunan, serta berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh bersama seluruh Serikat Buruh di Indonesia, akan terus berjuang untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata dia pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Sebelum Terkenal, 5 Artis Ini Pernah Jadi ART, Ada yang Jadi Asisten Maia Estianty Upah Rp500 Ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Tanggal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 30 November.
Jika merujuk pada Upah Minimum 2023, maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum dilakukan pada November 2022.
Sebelum penetapan dan pengumuman Upah Minimum dilakukan penghitungan terlebih dahulu.
Formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
Variabel inflasi Pertumbuhan ekonomi, dan Variabel alfa.
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.
Daftar UMP 2022
Aceh: Rp3.166.460
Riau: Rp2.938.564
Kepulauan Riau: Rp3.144.466
Sumatera Selatan: Rp3.144.446
Sumatera Utara: Rp2.522.609
Sumatera Barat: Rp2.512.539
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884
Bengkulu: Rp2.238.094
Jambi: Rp2.649.034
Lampung: Rp2.440.486
Banten: Rp2.501.203
DKI Jakarta: Rp4.573.845
Jawa Barat: Rp1.841.487
Jawa Tengah: Rp1.813.011
Jawa Timur: Rp1.891.567
Yogyakarta: Rp1.840.951
Bali: Rp2.516.971
Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
Kalimantan Barat: Rp2.434.328
Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
Kalimantan Timur: Rp3.014.497
Kalimantan Utara: Rp3.310.723
Sulawesi Barat: Rp2.678.863
Sulawesi Utara: Rp3.310.723
Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
Gorontalo: Rp2.800.580
Maluku: Rp2.619.312
Maluku Utara: Rp2.862.231
Papua: Rp3.561.932
Papua Barat: Rp3.200.000
65 Ucapan Hari Kapas Sedunia 7 Oktober 2025, Cocok Jadi Status WhatsApp dan Facebook |
![]() |
---|
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026 |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Undip Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari Buntut Sekap Intel Polda Jateng saat Demo |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Turun Tangan hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.