Kasus Korupsi Pasar Grogol

Surat Dakwaan Kasus Korupsi Pasar Grogol Ditolak, Kejari Cilegon Ajukan Perlawanan ke PT Banten

Kejari Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejari Cilegon angkat bicara atas penolakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi Pasar Grogol oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. 

"Kami tetap menghormati putusan majelis hakim tentunya, tapi karena memang dalam kuhap sendiri kami disediakan upaya, kami akan melakukan perlawanan dalam putusan sela tersebut," ucapnya.

Ryan berharap perlawanan yang diajukan Kejari Cilegon dapat diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Di mana perlawanan itu, telah diajukan oleh pihak Kejari Cilegon pada hari ini Selasa (24/10/2023).

"Hari ini (kita ajukan perlawanannya,-red), tapi kalau untuk putusan sela, kita baru terima dalam bentuk petikan, kami belum terima putusan lengkapnya," ungkapnya.

Lantaran surat putusan dari majelis hakim PN Serang belum diterima secara lengkap oleh Kejari Cilegon.

Maka pihak Kejari Cilegon akan melengkapi berkas perlawanannya, sambil menunggu putusan sela dari PN Serang.

"Hari ini kami ajukan perlawanan ke majelis hakim, sudah dilayangkan. Mungkin untuk lengkap akta perlawanannya, akan kami susun dalam jangka waktu sebelum 7 hari sebagai mana disediakan oleh KUHAP," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, surat dakwaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa itu ditolak oleh majelis hakim PN Serang.

Majelis hakim PN Serang menilai JPU tidak menguraikan secara cermat undang-undang yang didakwakan kepada ketiga terdakwa, dan tidak memenuhi syarat materil.

Sehingga majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari tiga terdakwa dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari JPU batal demi hukum.

Atas putusan itu, majelis hakim pun membebaskan para terdakwa dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang.

Ketiga terdakwa itu di antaranya dua orang pejabat ASN Pemkot Cilegon dan satu orang lainnya dari pihak swasta.

Terdakwa pertama berinisial TDM selaku Asda II Kota Cilegon atau eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018.

Dalam kasus tersebut, TDM berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Kemudian terdakwa kedua berinisial BA selaku Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kasus tersebut, BA berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat, Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Sedangkan satu terdakwa lainnya berinisial SES yang berperan sebagai pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved