Kasus Penyelundupan Satwa, Bea Cukai Soetta Serahkan Tujuh Tersangka dan 29 Ekor Hewan ke Kejari

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
pixabay.com
Ilustrasi satwa liar. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: Tim Satgas Lanal Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa semua satwa yang diselundupkan termasuk dalam daftar Appendix I dan Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). 

CITES merupakan regulasi internasional yang melarang perdagangan ilegal satwa langka untuk melindungi keberlangsungan spesies tersebut.

"Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan 15 penyidikan terkait upaya penyelundupan satwa langka dan komoditas hewan lainnya, termasuk bagian tubuh hewan. Total barang bukti yang diamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan benih bening lobster, serta 15 tersangka dalam berbagai kasus tersebut," kata Gatot pada Rabu (11/12/2024).

Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam memberantas penyelundupan satwa langka. 

Kolaborasi ini mencerminkan upaya tegas dan konsisten untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah satwa langka menjadi objek perdagangan ilegal.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas di bidang konservasi.

Kasus pertama terjadi pada 1 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka yang akan dikirim ke India. 

Satwa-satwa tersebut antara lain meliputi 6 ekor cendrawasih kuning kecil, 4 cendrawasih mati kawat, 1 cendrawasih kerah besar, 8 burung raja perling Sulawesi, 1 elang alap kelabu, 5 tarsius, dan 1 kuskus. 

Dalam kasus ini, enam warga negara India ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyembunyikan satwa-satwa tersebut di dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaian, sebuah teknik yang dikenal dengan istilah false concealment.

Baca juga: Begini Modus Penyelundupan Narkoba di Tangsel, Hanya Bermodal Sosial Media

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2024, di mana Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan tiga ekor primata langka yang akan dikirim ke Dubai. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 ekor Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko. 

Seorang warga negara Mesir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sama seperti modus sebelumnya, satwa-satwa ini disembunyikan di dalam koper dengan teknik penyamaran yang serupa.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved