5 Alasan ASN di Banten Berpotensi Tidak Netral selama Pemilu 2024, Nomor Tiga Kerap Terjadi

Berikut ini lima alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten berpotensi tidak netral selama Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS. Berikut ini lima alasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten berpotensi tidak netral selama Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan daftar ASN di 8 kota/kabupaten di Banten berpotensi tidak netral. Bawaslu telah memetakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di 8 kota/kabupaten tersebut. 

Keempat, ASN tidak memahami aturan.

Kelima, sanksi yang ada kurang memberikan efek jera.

"Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh. Korban (nertalitas ASN) lebih banyak staf," jelasnya.

Baca juga: KPU Banten Pastikan Seluruh KPU di Kabupaten/Kota Memiliki Gudang Penyimpanan Logistik

Dia menambahkan data nertalitas ASN ini berkaca pada IKP pada Pemilu 2019 dan Pilkada di Provinsi Banten.

Selain itu, Provinsi Banten terutama Kota Serang dan Pandeglang menjadi daerah rawan politik uang sebelum dan sesudah masa kampanye.

"Akibat hal ini Banten menduduki posisi ke 4 secara nasional daerah rawan politik uang," tambahnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved