Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Warga Tangsel Bikin 41 e-KTP untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Disdukcapil Kecolongan!
Suami istri pelaku pembobolan sebuah bank BUMN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Namanya banyak. Ada sekitar 10 nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," ujar Didik. '
Saat ini, penyidik Kejati masih menyelidiki cara HS mendapatkan puluhan KTP. Tidak dijelaskan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kota atau kabupaten mana yang mengeluarkan KTP tersebut
HS menggunakan puluhan KTP itu untuk membuat kartu kredit. Pada tahap pertama, karyawan perusahaan swasta ini membuka rekening prioritas di BRI yang saldo awalnya minimal Rp 500 juta.
Sebagai nasabah prioritas, HS kemudian membuat kartu kredit prioritas yang limit-nya mencapai ratusan juta rupiah.
Proses ini berjalan lancar karena ada campur tangan FRW yang merupakan staf senior di BRI.
"Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa KTP fiktif dulu. Tapi diisi modal Rp 500 juta dulu, otomatis dia jadi nasabah prioritas yang bisa mendapat kartu kredit yang limitnya sama Rp 500 juta," kata Didik.
HS dan FRW kemudian menggunakan kartu-kartu kredit tersebut untuk membeli barang-barang mahal.
Dalam satu kali gesek, mereka bisa bertransaksi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Didik mengatakan, HS membobol bank menggunakan 41 kartu kredit BRI yang dipakai belanja barang-barang mewah.
"Dipakai belanja tas dan konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.
"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," ujar dia.
Pihak bank kemudian melapor ke Kejati Banten.
Baca juga: Fakta-fakta Pasutri di Banten Bobol Dana Bank BUMN Rp5,1 M: Pakai 41 KTP, Uang Dipakai Beli Mercy
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menangkap HS dan istrinya.
Keduanya ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dukcapil Kecolongan, Pria di Tangsel Bikin 41 e-KTP Lalu Dipakai untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar
| Kasus Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi |
|
|---|
| BRI Apresiasi Kepolisian dan Kejati Banten Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pembobolan |
|
|---|
| Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI |
|
|---|
| Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten |
|
|---|
| Kejati Banten Belum Terapkan Pasal TPPU di Kasus Pembobol Dana Bank BUMN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.