Besaran Uang Pensiun PPPK setelah Jokowi Teken UU ASN

Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Berikut ini besaran uang pensiun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Besaran gaji tersebut dapat dijadikan acuan bagi peserta apabila nantinya dinyatakan lolos seleksi CPNS maupun PPPK 2023.

Untuk lebih jelasnya, simak cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN berikut ini:

Cara Cek Gaji CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih kolom berikut ini:

- Jenis pengadaan

- Instansi

- Tingkat pendidikan

- Pendidikan yang akan dicari

3. Klik 'Cari'

4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari

5. Pada sebelah sisi kanan halaman akan tampak gaji yang ditawarkan pada setiap formasi.

Selain memunculkan gaji, halaman juga akan memunculkan informasi berikut ini:

- Jabatan

- Instansi

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved