KPU Banten Minta Maaf Website Resmi Pengumuman DCT Belum Bisa Diakses

Komisioner KPU Banten, M. Ali Zaenal, meminta maaf setelah website resmi pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Banten belum bisa diakses.

Editor: Glery Lazuardi
KPU Banten
Komisioner KPU Banten, M. Ali Zaenal, meminta maaf setelah website resmi pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Banten belum bisa diakses. 

"This page isn’t workingkab-tangerang.kpu.go.id didn’t send any data.
ERR_EMPTY_RESPONSE

reload"

Di mana website KPU Kota/Kabupaten di Banten tidak bisa diakses.

TribunBanten.com masih dapat mengakses sejumlah situs KPU Banten dan jajaran pada Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.

Namun, kini sejumlah laman website yang mengumumkan DCT Pemilu 2024 itu tidak dapat diakses.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPU Banten .

Baca juga: Penjelasan Komisioner soal Website KPU Banten Tak Bisa Diakses setelah Pengumuman DCT Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Dapil DPRD Banten

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Banten, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Banten 1 : 6 kursi

- Kota Serang

B. Dapil Banten 2 : 9 kursi

- Kabupaten Serang A

1. Kec. Carenang
2. Kec. Tanara
3. Kec. Pontang
4. Kec. Lebak Wangi
5. Kec. Ciruas
6. Kec. Binuang
7. Kec. Tirtayasa
8. Kec. Cikande
9. Kec. Jawilan
10. Kec. Kibin
11. Kec. Kopo
12. Kec. Kragilan
13. Kec. Bandung
14. Kec. Baros
15. Kec. Cikeusal
16. Kec. Pamarayan
17. Kec. Petir
18. Kec. Tunjung Teja

C. Dapil Banten 3 : 5 kursi

- Kabupaten Serang B

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved