Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023 setelah adanya penetapan UMP

Kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen jelang pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen, Serang Tembus Rp4,7 Juta

Pemerintah pun diminta segera mengubah formula untuk menghitung persentase kenaikan UMP 2024.

Berikut bersaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.

Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

1. Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222

Naik: Rp 698.583 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.355.805

2. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.272.196

3. Kota Tangerang Selatan

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451

Naik: Rp 682.717 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.234.168

Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres

4. Kabupaten Tangerang

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688

Naik: Rp 679.153 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.206.841

5. Kabupaten Serang

UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961

Naik: Rp 673.944 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.166.905

6. Kota Serang

UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01

Naik: Rp 613.619 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 4.704.418

7. Kabupaten Pandeglang

UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351

Naik: Rp 447.052 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.427.403

8. Kabupaten Lebak

UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46

Naik: Rp 441.699 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 3.386.364

Baca juga: Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen

UMP Ditetapkan 21 November 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved