Ramai Pencopotan Atribut Pemilu: Warga Hibahkan Rumah dan Tanah hingga Dugaan Pelanggaran Netralitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ramai Pencopotan Atribut Pemilu: Warga Hibahkan Rumah dan Tanah hingga Dugaan Pelanggaran Netralitas
Kolase Tribun Banten
Atribut kampanye

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden sudah ditetapkan dan melakukan pengundian nomor urut

Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Warga di sejumlah wilayah Indonesia gegap gempita menyambut pesta demokrasi rakyat.

Di sejumlah titik sudah dipasang atribut kampanye.

Baca juga: KPU Beri Bocoran Soal Skema Debat Capres-Cawapres 2024

Upaya pemasangan atribut kampanye di luar jadwal itu melanggar aturan.

Sebab dilakukan sebelum jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU beserta jajaran.

Sehingga petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pencopotan atribut kampanye itu.

Berdasarkan catatan TribunBanten.com, pencopotan atribut kampanye itu dilakukan seperti di Banyuwangi, Gunungkidul, Gresik, Jepara, Sukabumi, dan daerah lainnya

Melihat upaya aparat setempat mencopot atribut kampanye membuat warga tak kehabisan akal.

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Tolak Kaesang saat Bersalaman, Gibran Buka Suara: Kami Diterima dengan Baik

Bahkan, mereka merelakan rumah untuk memasang atribut kampanye.

Seperti foto yang beredar di media sosial "Pak Ganjar Silakan Pasang Baligo Di Depan Rumah Saya Ga Akan Dicopot".

Salah seorang pemilik tanah merelakan tanahnya untuk dipasang baliho.

"Silakan pasang baligo di tanah saya. Dijamin tidak akan ada yang berani mencopot," ttd pemilik tanah.

Imbauan Bawaslu

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved