Oknum PNS di Tangerang Tipu Anggota Polda Metro Jaya hingga Rp80 Juta

Seorang anggota Polda Metro Jaya inisial Aiptu T kena tipu HW (49), oknum PNS Pemkot Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Via Tribun Jatim
Seorang anggota Polda Metro Jaya inisial Aiptu T kena tipu HW (49), oknum PNS Pemkot Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang anggota Polda Metro Jaya inisial Aiptu T kena tipu HW (49), oknum PNS Pemkot Tangerang.

Kasus penipuan dengan modus mengiming-imingi pekerjaan menguras uang Aiptu T hingga Rp 80 juta.

"Ada laporan dari korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM, dengan kerugian Rp 80 juta," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Meski demikian, Bambang enggan menjelaskan secara detail bagaimana Aiptu T bisa tertipu oleh oknum PNS yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tangerang Selatan tersebut.

Baca juga: Foya-foya dan Gaya Hedon Ala Gischa Debora dari Uang Hasil Nipu Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar

Ia hanya menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus mendalami keterangan HW atas dugaan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja itu.

Sebab, perbuatan penipuan yang dilakukan HW itu diduga memakan banyak korban.

"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ucap dia.

Adapun HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023), ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Universitas Trisakti Bongkar Kelakuan Ghisca Debora Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

Bambang menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.

Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.

Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta, sesuai permintaan HW sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.

"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.

Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, Bambang mengatakan, ada dua pelaku lainnya yang diduga terlibat, yaitu perempuan berinisial HE dan laki-laki berinisial SA. Mereka berstatus buron.

Dugaan itu diperkuat lantaran ada barang bukti kwitansi yang ditandangani para terduga pelaku, di antaranya satu lembar kwitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW.

Kemudian, satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Modus Rekrutmen Kerja, Oknum PNS Tangsel Juga Tipu Polisi hingga Rp 80 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved