Lanal Banten Amankan Dua Sopir Minibus Diduga Terlibat Sindikat Penyelundupan Rokok Ilegal
Tim Satgas Gabungan ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I mengamankan dua orang sopir dan dua mobil mini bus
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tim Satgas Gabungan ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I mengamankan dua orang sopir dan dua mobil mini bus jenis SUZUKI APV di Terminal 7 ASDP Merak.
Keduanya diamankan karena kedapatan membawa barang bawaan yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi bea cukai.
"Sementara ini yang kita amankan baru yang mengangkut yaitu dua sopir, dua kendaraan termasuk barang di dalamnya," ujar Danlanal Banten, Kolonel Laut (P) Nopriadi saat konferensi pers di Lapangan Lanal Banten, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Tim Satgas Gabungan Lanal Banten Gagalkan Pengiriman 864 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Dalam kasusnya, tim satgas gabungan telah berhasil menggagalkan sekitar 55 dus berisi 864 ribu batang rokok yang tidak dilengkapi dengan bea cukai.
Kata Nopriadi, ratusan ribu batang rokok itu berpotensi merugikan negara dengan estimasi sekitar Rp 750-800 juta.
Ratusan ribu batang rokok itu, diduga berasal dari Pulau Jawa yang akan dikirim ke Sumatera.
"Informasi yang kita dapat barang ini diperoleh dari Jawa Timur, tujuannya akan dibawa ke Sumatera, informasi awal ke wilayah Lampung," ucapnya.
Namun informasi itu baru informasi awal, kata dia, adapun spesifiknya nanti akan didalami lagi.
"Karena mungkin bisa saja informasi awal yang kita dapat saat ini bisa berkembang dari beberapa tempat dan akan kita dalami lagi pemilik atau industri yang melakukan ilegal tersebut," ucapnya.
Nopriadi menjelaskan bahwa penggagalan itu dilakukan bermula saat Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Intelijen Gurindam 23 Koarmada I menerima informasi dari masyarakat.
Bahwasanya akan ada pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera pada Selasa (21/11/2023).
"Tim satgas gabungan melaporkan kepada saya sebagai Danlanal Banten, kemudian saya memerintahkan untuk melaksanakan penindakan terhadap informasi tersebut," terangnya.
Kemudian tim gabungan mendapati adanya dua kendaraan mini bus jenis SUZUKI APV tiba di terminal 7 ASDP Merak sekitar pukul 10.15 WIB.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan tersebut.
"Ketika tim melakukan pemeriksaan ditemukan lebih kurang 55 kardus berisi rokok tanpa cukai dan dari hasil pemeriksaan terhadap sopir dan muatan ditemukan berbagai macam jenis rokok tanpa cukai," terangnya.
Baca juga: Ini 12 Nama Kader Golkar Banten yang Dipanggil Ketua Umum: Bakal Cagub, Cabup, dan Calon Wali Kota
Nopriadi menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim satgas gabungan terhadap puluhan kardus berisi rokok.
Pihaknya menemukan ada ratusan ribu rokok dengan berbagai jenis.
Di antaranya rokok jenis BOSTER 86 sebanyak 320 ribu batang, jenis MILDE sebanyak 32 ribu batang, jenis ASWAD sebanyak 16 ribu batang, jenis ESJE sebanyak 32 ribu batang dan jenis SR Premium sebanyak 464 ribu batang.
"Sehingga total keseluruhan sebanyak 864 ribu batang rokok, tanpa bea cukai," ungkapnya.
Kemudian terhadap tindakan pelanggaran pidana tersebut, terduga pelaku diduga melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 pasal 29 tentang cukai rokok.
"Sanksi pengedar roko ilegal, bagi pengedar atau penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya menambahkan bahwa setelah adanya penggagalan pengiriman ratusan ribu batang tanpa bea cukai itu.
Pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Tindak lanjutnya pasti akan ada pendalaman, kalau sekilas liat barangnya ini pasti tindak pidana," katanya.
"Hanya saja nanti dilihat apakah ini akan disidik atau gimana tergantung pemenuhan unsurnya, karena pihak yang diminta pertanggungjawaban sementara ini baru supir atau ekspedisi, bukan pemilik barang," sambungnya.
Dari ratusan ribu batang roko itu, Agus menyebut bahwa seluruhnya merupakan rokok tanpa bea cukai.
Kemudian untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan tim bea cukai yang ada di Jawa Timur.
"Nanti kami akan infokan ke temen-temen di Jawa Timur untuk tindak lanjutnya, karena kalau barang nya berasal dari sana maka tindak pidana nya semua terjadi di sana," tambahnya.
| Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Daftar Kuota Jemaah Haji Reguler Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Banten Terbanyak Kelima |
|
|---|
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Tinggal 4 Hari Lagi, Warga Lebak Ayo ke Samsat Segera |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.