Pengacara di Serang Digelandang Warga

Tipu Daya Pengacara di Serang Banten Sebelum Cabuli Gadis di Bawah Umur, Janji Dibelikan Barang Ini

Seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan Ditreskrimum Polda Banten lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

J diamankan di kediamannya di komplek perumahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023.

Saat diamankan polisi, pelaku sempat digelandang oleh warga sekitar. Aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pengacara di Serang, Kejadian 11 Bulan Lalu

Dalam video itu, oknum pengacara tersebut mengenakan baju lengan panjang warna merah dan terlihat memegang handphone.

Kemudian datang empat pria dengan kemaja warna putih menarik oknum pengacara tersebut dari kerumunan warga.

Tak hanya itu, warga pun berteriak dengan nada kesal, hingga mengeluarkan kata-kata binatang.

Baca juga: Detik-detik Oknum Pengacara di Serang Digelandang Warga Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Warga juga menuding oknum pengacara tersebut melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap modus oknum pengacara berinisial J tersebut melakukan pencabulan.

"Pelaku mengiming-imingi akan memberikan handphone pada korban jika mau melakukan perbuatan asusila," kata Didik, Kamis (7/12/2023).

Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban berinisial SA (42). Alhasil, SA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, pada, Rabu, 15 November 2023.

Seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.
Seorang pengacara berinisial J (43) di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur. (Tangkap Layar)

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujar Didik.

Didik mengaku, masih melakukan pemeriksaan mendalam pada oknum pengacara tersebut. Sehingga ia tak bisa menjelaskan lebih jauh kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan pendalaman, untuk hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Pernyataan Ketua RW

Ketua RW di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Muhamad Muhtar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima olehnya.

Oknum pengacara itu mencabuli gadis berusia 14 tahun. Kejadian itu, kata, Muhtar, terjadi pada 11 bulan lalu.

"Informasi dari LP (laporan) yang terbit itu 11 bulan yang lalu (kejadianya)," katanya, Muhtar dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kota Serang, Rabu (6/12/2023).

Muhtar menjelaskan, sebelum diamankan oleh Polda Banten, terduga pelaku digelandang oleh warga.

Sebagaimana diketahui, aksi warga menggelandang oknum pengacara tersebut direkam kamera vidio dan beredar di media sosial.

"Kalau bicara vidio itu memang benar apa adanya, itu di rumah terduga pelaku," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved