Fakta-fakta Jokowi Disomasi terkait Dinasti Politik, Gejolak di Masyarakat hingga Respon Istana
Berikut ini fakta-fakta soal Presiden Joko Widodo disomasi terkait dinasti politik. Sejumlah advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini fakta-fakta soal Presiden Joko Widodo disomasi terkait dinasti politik.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Jokowi.
Somasi itu dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (6/12/2023).
Somasi dilayangkan karena adanya dugaan nepotisme melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi jalan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.
Sehingga dianggap merupakan penyalahgunaan wewenang Jokowi sebagai presiden.
Setelah pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres mjncul gejolak di masyarakat.
Baca juga: Kaesang Minta Ade Armando Hengkang dari PSI jika Tak Patuh, Buntut Ucapan Dinasti Politik DIY
Terakhir, elemen masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Front Demokrasi Sumatera Utara (FDSU) turun ke jalan menyuarakan keprihatinan di depan Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan, Jalan Sisingamangaraja XII Medan pada Kamis (7/12/2023).
Mereka menggelar aksi melawan politik dinasti dan neo orde baru.
"Kami mencegah tangan-tangan kekuasaan mencengkeram hak-hak rakyat menjalankan proses demokrasi secara bersih," kata Johny Sitompul, koordinator aksi dari FDSU.
Menurut dia, politik dinasti telah dijalankan secara terang-terangan.
"Maka dari itu, kita harus bersatu, lintas generasi harus sama-sama menyuarakan bahwa demokrasi harus ditegakkan, serta politik dinasti dan oligarki harus dihancurkan," ujarnya.
Sementara itu aktivis FDSU lainnya, Riski, mengatakan proses demokrasi melalui Pemilu 2024 harus berjalan dengan jujur dan adil.
"Serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mempunyai kemampuan membawa negeri ini ke arah kemajuan," katanya.
Respon Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya tidak akan memberikan respons khusus terkait somasi yang dilayangkan oleh sejumlah advokat terhadap Presiden Jokowi.
Kamis (7/12/2023), menurut Ari dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
"Tidak ada respons khusus atas somasi tersebut," ujar Ari seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com di artikel berjudul Jokowi Disomasi, Istana Tegaskan Tak Beri Respons Khusus.
"Dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum," tutur dia.
Ari mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik pada penyelenggara negara.
Baca juga: Jokowi Jawab Tudingan Sedang Bangun Dinasti Politik, Singgung Pilihan Masyarakat: Bukan Elite/Partai
Laporan TPDI dan Perekat Nusantara
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.
TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.
Figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi diduga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.
Petrus juga menyebutkan, putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (pilpres), membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Putusan itu juga dapat membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu tujuh hari terhitung sejak somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.
Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain :
Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.
Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.
Ketiga, hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik presiden Jokowi.
Keempat, benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.
Kelima, hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.
Keenam, hentikan praktek politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.
Baca juga: Rapat Paripurna HUT Banten 2023, Mantan Ketua KPK Singung Soal Dinasti Politik di Tanah Jawara
Petrus melanjutkan, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan menyampaikan gugatan lebih lanjut.
"Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai pihak yang telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Petrus.
Adapun somasi ditandatangani oleh para advokat TPDI & Perekat Nusantara.
Mereka yakni Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Simangunsong, Jemmy Makolensong, dan Davianus Hartoni Edy.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jokowi Disomasi Buntut Putusan MK hingga Gibran Jadi Cawapres, Istana sebut Presiden tetap Komitmen
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Nepotisme dan Putusan MK, Ini Respon Istana

| Jokowi Ungkap Kereta Whoosh Bisa Selamatkan Negara dari Kerugian Kemacetan: Rp100 Triliun per Tahun |
|
|---|
| Jokowi Ngaku Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Karanganyar Pemberian Negara |
|
|---|
| Ketika Jokowi Blak-blakan Ungkap Alasan Bangun Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi Dari KPU: Aneh |
|
|---|
| Sosok Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Naik Private Jet 59 Kali di Pemilu 2024 : Cek Hartanya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.