27 WNA asal Sri Lanka Diringkus di Sebuah Apartemen di Tangerang, Ini Penjelasan Imigrasi
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.
Editor:
Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang itu dilakukan bersama dengan Satintelkam Polres Tangerang Selatan.
Menurut Akram, pihaknya siap untuk merespon dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan dari masyarakat, agar keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya," terang Muhammad Akram.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/WNA-Polres-Tangsel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.