Jadwal dan Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru 2024, Berlaku Mulai 22 Desember

Berikut ini jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024

Editor: Glery Lazuardi
Dok. PJR
Ilustrasi truk. Berikut ini jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 Pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024 itu mengacu pada SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024

Pembatasan angkutan barang saat Nataru 2024 itu mengacu pada SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Rabu, 5 Desember 2023.

Pembatasan angkutan barang itu berlaku mulai Jumat 22 Desember 2023.

Baca juga: Ini Lokasi SPKLU di Banten untuk Libur Nataru 2024

Pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non tol.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan inidilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru.

"Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tuturnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023

Berdasarkan SKB N omor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023, berikut kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi.

Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg

Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved