Berikut Ini Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KPPS Pemilu 2024, Simak Tahapan Selanjutnya
Simak di dalam artikel ini jadwal pengumuman hasil seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini jadwal pengumuman hasil seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada 23 hingga 25 Desember 2023.
Sebelumnya, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 telah dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Baca juga: Jokowi dan Kaesang Tak akan Dampingi Gibran saat Debat Cawapres Nanti Malam: Nonton di Rumah!
Setelah pengumuman, akan dilaksanakan tahapan selanjutnya, yakni tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS 2024.
Dari tahapan tersebut, akan diketahui anggota KPPS yang lulus dan akan dilantik.
Untuk lebih lengkapnya berkut jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024.
Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 11 - 20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Airin Sebut Kerja Bersama Jadi Kunci untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu
Berikut tugas dan wewenang KPPS Pemilu yang dikutip dari laman Kabupaten Banyuasin:
1. Memberi penjelasan kepada anggota KPPS, mengumunkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara, menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan surat suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara, membuka rapat pemungutan suara tepat waktu, memandu pengucapan sumpah anggota KPPS, menandatangani berita acara, memberikan tata cara penggunaan alat bantu tuna netra.
3. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara, menandatangani berita acara, menyerahkan hasi penghituangan suara kepada KPS dan menyerahkan kotak suara tersegel.
4. Membantu melaksanakan tugas Ketua KPPS dan anggota KPPS yang bertanggung jawab kepada Ketua KPPS.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KPPS Pemilu 2024, Ini Tahapan Selanjutnya
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Potensi Gugatan Hasil PSU, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon : Kita Lihat Nanti |
![]() |
---|
Tim Gakkumdu Periksa Para Terduga Pelaku yang Kena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang Hingga Subuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.