Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Putusan Hukuman Mati untuk 8 WNA Iran

8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihukum mati setelah menyelundupkan sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Delapan warga negara Iran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihukum mati setelah menyelundupkan sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten di Samudera Hindia.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menghukum mati para terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman resmi Mahkamah Agung

Baca juga: Kaki dan Tangan 8 WN Iran Dirantai Usai Divonis Mati PN Serang di Kasus Penyelundupan Sabu 319 Kg

Putusan ini dibacakan dengan susunan Hakim Ketua Achmad Rivai, hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani, Brwahyu Prasetyo Wibowo.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis mati pada 8 warga negara (WN) Iran di kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.

Kedelapan WN Iran itu yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.

Vonis mati ini berbeda dengan tuntunan Jaksa.

Di mana dalam persidangan sebelumnya, Amir Nadiri dituntut penjara seumur hidup.

Alasan Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama memvonis mati Amir Nadiri dan 7 terdakwa lain karena mereka memiliki peran yang sama.

"Semua disamakan pidana mati, dengan pertimbangan semua memiliki peran yang sama," kata Uli kepada wartawan usai persidangan, Jumat (27/10/2023).

Pertimbangan lain yang memberatkan para terdakwa yakni, kedelapan orang tersebut merupakan pelantara penyelundupan sabu jaringan internasional.

"Hal yang memberatkan tadi pertimbangannya mereka adalah jaringan internasional narkoba," lanjut Uli.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjerat pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

Baca juga: Sosok 8 WN Iran yang Divonis Mati Pengadilan Serang, Nekat Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia

"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.

Melalui penerjemah dari kedutaan Iran, para terdakwa akan pikir-pikir dulu atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim PN Serang.

Baca juga: 8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim

Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.

Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved