Pilpres 2024
Gibran Batal Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Kampanye Bagi-Bagi Susu, Putusan Pengumuman Ditunda
Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD
TRIBUNBANTEN.COM - Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu.
Cawapres nomor urut dua itu sebelumnya diketahui membagikan susu secara gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.
Aksi Gibran itu pun belum menemui titik terang, apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.
Bahkan hingga saat ini Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) belum kunjung mengumumkan keputusan akhirnya.

Baca juga: Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang
Sebagaimana, dalam upaya mengumpulkan keterangan, Gibran juga turut dipanggil Bawaslu Jakpus pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Namun, pemanggilan itu dibatalkan lantaran Bawaslu Jakpus menganggap keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dinilai sudah cukup.
Adapun pihak berkaitan yang dimaksud Bawaslu Jakpus adalah tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023.
"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Terpisah, menanggapi hal ini Gibran mengaku menerima apapun aturan dari Bawaslu.
"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Respon Ganjar soal TKN Prabowo-Gibran yang Sebut Jateng Jenuh dengan Dominasi PDIP: Biasalah
Putusan Diumumkan Awal Tahun
Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) ini.
Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.
Pertimbangkan Tawaran Parpol untuk Maju Lagi Calon Gubernur Jakarta, Anies: Saya Istikharah Lagi! |
![]() |
---|
Ngaku Tak Tahu Ada Undangan, Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih oleh KPU |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Usai Putusan Hasil Sengketa Pilperes, Gibran Ajak Anies hingga Ganjar Ikut Bersama Bangun Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.