Pilpres 2024

Gibran Batal Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Kampanye Bagi-Bagi Susu, Putusan Pengumuman Ditunda

Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD. Minggu (3/12/2023) lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu.

Cawapres nomor urut dua itu sebelumnya diketahui membagikan susu secara gratis saat event Car Free Day (CFD), Minggu (3/12/2023) lalu.

Aksi Gibran itu pun belum menemui titik terang, apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Bahkan hingga saat ini Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) belum kunjung mengumumkan keputusan akhirnya. 

Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD). (Kompas.com)

Baca juga: Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang

Sebagaimana, dalam upaya mengumpulkan keterangan, Gibran juga turut dipanggil Bawaslu Jakpus pada Kamis (28/12/2023) kemarin. 

Namun, pemanggilan itu dibatalkan lantaran Bawaslu Jakpus menganggap keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dinilai sudah cukup. 

Adapun pihak berkaitan yang dimaksud Bawaslu Jakpus adalah tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023. 

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Terpisah, menanggapi hal ini Gibran mengaku menerima apapun aturan dari Bawaslu.

"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Respon Ganjar soal TKN Prabowo-Gibran yang Sebut Jateng Jenuh dengan Dominasi PDIP: Biasalah

Putusan Diumumkan Awal Tahun 

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

Sedianya putusan dugaan pelanggaran ini bakal diumumkan pada Jumat (29/12/2023) ini. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan terkait kegiatan Gibran akan diumumkan pada awal 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved