Pilpres 2024
Gibran Batal Dipanggil Bawaslu soal Dugaan Kampanye Bagi-Bagi Susu, Putusan Pengumuman Ditunda
Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo Subianto batal dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kampanye bagikan susu saat CFD
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny, Jumat (29/12/2023).
Mundurnya jadwal pengumuman keputusan tersebut lantaran Bawaslu masih melakukan pendalaman perihal dugaan pelanggaran tersebut.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain."
"Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," kata Benny.
Terkait kasus ini, Bawaslu RI sebelumnya menyatakan tak ada bukti cukup yang menyatakan ada pelanggaran dalam aksi Gibran itu.
Namun Bawaslu Jakpus menyatakan, proses klarifikasi ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Dalam dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Jakpus bukan hanya mengkaji dari segi keterlibatan anak-anak kecil, namun secara keseluruhan.
Termasuk, terkait adanya aturan yang melarang kegiatan politik saat CFD.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Ciri-Ciri Presiden RI 2024 dalam Ramalan Jayabaya, Benarkah Pengganti Jokowi Sosok Satrio Piningit?
Gibran Bantah Lakukan Kampanye saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta.
Wali Kota Solo itu mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena banyak massa di lokasi tersebut.
Meski demikian, Gibran tak menampik bahwa pembagian susu itu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," kata Gibran di sekitar Bundaran HI, Minggu (3/12/2023).
Namun, ia kembali mengaskan bahwa dalam aksinya tersebut tak ada alat peraga kampanye yang dibawa.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," tutur Gibran.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Batal Dipanggil Bawaslu, Pengumuman Putusan Mundur
Pertimbangkan Tawaran Parpol untuk Maju Lagi Calon Gubernur Jakarta, Anies: Saya Istikharah Lagi! |
![]() |
---|
Ngaku Tak Tahu Ada Undangan, Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih oleh KPU |
![]() |
---|
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Menang di KPU & MK, Ketum PBMA Ajak Masyarakat Bersatu Rajut Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Usai Putusan Hasil Sengketa Pilperes, Gibran Ajak Anies hingga Ganjar Ikut Bersama Bangun Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.