Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari
Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024. Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024.
Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.
Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.
Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang!
Syarat pengawas TPS Pemilu 2024 Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.
Berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
Baca juga: Cek Syarat dan Honor Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024
Daftar riwayat hidup Surat Pernyataan bermaterai.
Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:
02-06 Januari 2024:
Pendaftaran dan penerimaan berkas
07 Januari 2024:
Pengumuman perpanjangan
07-08 Januari 2024:
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan
10 Januari 2024:
Pengumuman lulus administrasi
10-21 januari 2024:
Tanggapan/masukan masyarakat
02-17 Januari 2024:
Wawancara
18-19 Januari 2024:
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
19-21 Januari 2024:
Pergantian calon terpilih
22 Januari 2024:
Pelantikan pengawas TPS
24 Januari-7 Februari 2024:
Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.
Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Minimal 25 Tahun: Siapkan Berkas Ini
Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.
Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

How to register as a TPS supervisor for the 2024 Election
Benarkah Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Subsidi? Berikut Penjelasan Menko Perekonomian |
![]() |
---|
Jika Lolos! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah, Banten Nominalnya Lumayan |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Soal Rincian Tunjangan DPRD Banten Capai Puluhan Juta, Gubernur Andra Soni : Akan Kita Bahas Bersama |
![]() |
---|
RINCIAN Lengkap Pagu Anggaran Gaji dan Tunjangan Rumah hingga Transportasi DPRD Lebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.