Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Di Sini Cara Daftar dan Syaratnya Mulai 2 Januari

Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024. Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas TPS 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal pengawas TPS Pemilu 2024.

Informasi ini meliputi syarat dan cara pendaftaran serta besaran gajinya.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS di Kota Tangerang!

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024 Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

Baca juga: Cek Syarat dan Honor Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024

Daftar riwayat hidup Surat Pernyataan bermaterai.

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

02-06 Januari 2024:

Pendaftaran dan penerimaan berkas

07 Januari 2024:

Pengumuman perpanjangan

07-08 Januari 2024:

Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan

10 Januari 2024:

Pengumuman lulus administrasi

10-21 januari 2024:

Tanggapan/masukan masyarakat

02-17 Januari 2024:

Wawancara

18-19 Januari 2024:

Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara

19-21 Januari 2024:

Pergantian calon terpilih

22 Januari 2024:

Pelantikan pengawas TPS

24 Januari-7 Februari 2024:

Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Baca juga: Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Minimal 25 Tahun: Siapkan Berkas Ini

Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

How to register as a TPS supervisor for the 2024 Election

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved