4 Maling Bersenjata Api di Ciruas Serang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polisi meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
|
Editor:
Ahmad Haris
Do. Polres Serang
Polres Serang meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.
"Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam," pungkasnya.
Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi
Akibat hal itu, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api
Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Dinsos Klaim Tidak Ada Data Rekening Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judol |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.