4 Maling Bersenjata Api di Ciruas Serang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Polisi meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

|
Editor: Ahmad Haris
Do. Polres Serang
Polres Serang meringkus kawanan maling bersenjata api di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. 

Polisi menduga ada aktor intelektual yang menyokong kelompok pencuri spesialis kendaraan roda empat dan dua ini.

"Kelompok ini pemain lama, karena sudah terorganisir aksi kejahatan sudah terarah dan dilengkapi senjata api ada juga senjata tajam," pungkasnya.

Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi

Akibat hal itu, pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api

Kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved