Daftar Rincian UMK Kota Cilegon 2024 dan Seluruh Banten Terbaru

Berikut ini daftar rincian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cilegon 2024. Selain Kota Cilegon, tujuh Kota/Kabupaten di Banten juga sudah

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Berikut ini daftar rincian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cilegon 2024. Selain Kota Cilegon, tujuh Kota/Kabupaten di Banten juga sudah mengumumkan besaran UMK 2024. 

UMP Banten 2024 naik 2,5 persen dari Rp 2.661.280,11 jadi Rp 2.727.812,11

Baca juga: UMP Banten 2024 Ditetapkan Rp 2,7 Juta, Ini Besaran Upah Minimum 5 Tahun Terakhir: Naik Rp 266 Ribu

UMK 8 Kota/Kabupaten di Banten

1. Kota Cilegon naik 3,39 dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80

2. Kota Tangerang naik 3,83 dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988

5. Kabupaten Serang naik 1,51 dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85

6. Kota Serang naik 1,41 dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 dari Rp2,98 juta jadi Rp3.010.929,87

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 dari Rp2,94 juta jadi Rp2.978.764,69

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved