LADK Pemilu 2024 di Banten

BREAKING NEWS LADK Parpol Pemilu 2024 di Banten: PSI Rp 50 Ribu dan 4 Partai Nol Rupiah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhamad Ihsan, mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

|
Editor: Glery Lazuardi
KPU Kabupaten Pandeglang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhamad Ihsan, mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor: 60/PL.01.7-Pu/36/2024 tentang LADK calon anggota DPD RI dan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Muhamad Ihsan, mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

KPU Banten sudah memposting LADK peserta Pemilu 2024 di laman website resmi pada Sabtu 13 Januari 2024

Muhamad Ihsan mengizinkan TribunBanten.com untuk menyebarluaskan informasi tersebut

Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor: 60/PL.01.7-Pu/36/2024 tentang LADK calon anggota DPD RI dan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten.

Jika mengacu pada Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat satu hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: LINK Cek Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024, Cair Sebesar Rp 4,3 Triliun

Berikut ini daftar LADK Pemilu 2024:

Terbesar

Golkar Rp 10.000.000

Terkecil

PSI Rp 50.000

Belum Serahkan LADK

Partai Buruh

PAN

PBB

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved