LADK Pemilu 2024 di Banten
BREAKING NEWS LADK Parpol Pemilu 2024 di Banten: PSI Rp 50 Ribu dan 4 Partai Nol Rupiah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhamad Ihsan, mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Muhamad Ihsan, mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
KPU Banten sudah memposting LADK peserta Pemilu 2024 di laman website resmi pada Sabtu 13 Januari 2024
Muhamad Ihsan mengizinkan TribunBanten.com untuk menyebarluaskan informasi tersebut
Laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Banten Nomor: 60/PL.01.7-Pu/36/2024 tentang LADK calon anggota DPD RI dan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten.
Jika mengacu pada Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat satu hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: LINK Cek Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024, Cair Sebesar Rp 4,3 Triliun
Berikut ini daftar LADK Pemilu 2024:
Terbesar
Golkar Rp 10.000.000
Terkecil
PSI Rp 50.000
Belum Serahkan LADK
Partai Buruh
PAN
PBB
Partai Garda Republik Indonesia
Berikut urutannya
1. PKB Rp 500 Ribu
2. Gerindra Rp 1.000.000
3. PDIP Rp 545.000
4. Partai Golkar Rp 10.000.000
5. Partai NasDem Rp 500.000
6. Partai Buruh -
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia Rp 500.000
8. PKS Rp 8.700.000
9. PKN -
10. Hanura Rp 1.000.000
11. Partai Garda Republik Indonesia -
12. PAN -
13. PBB -
14. Demokrat Rp 1.000.000
15. PSI Rp 50.000
16.Perindo Rp 895.000
17. PPP Rp 1.000.000
18. Ummat Rp 1.000.000
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilohan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. sehubungan dengan ketentuan tersebut KPU Provinsi Banten dengan ini mengumumkan LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Banten
KPU RI Minta PSI Perbaiki Laporan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersilakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) segera memperbaiki kesalahan input pengeluaran dana kampanye dalam laporan awal dana kampanye (LADK).
Batas waktu terkahir untuk melakukan perbaikan itu adalah Jumat (12/1/2024).
"Saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 Januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Kamis (11/1/2024).
Ketua Divisi Teknis ini menuturkan saat menerima dokumen LADK dari PSI, KPU langsung melakukan konfirmasi.
Ia mengatakan PSI pun akan memperbaiki dokumen LADK mereka.
Baca juga: Relawan Ndaru Bidik 50 Persen Pemilih Pemula dan Milenial di Banten untuk Pilih Prabowo-Gibran
"Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh partai PSI, kami juga mengonfirmasi," tuturnya.
Dalam LADK partai politik peserta Pemilu 2024 yang disampaikan oleh KPU RI, tercatat dana pengeluaran milik PSI hanya sebesar Rp 180 ribu.
Sedangkan jumlah LADK yang KPU terima sebesar lebih dari Rp 2 miliar (Rp 2.002.000.000).
PSI menjadi parpol yang pengeluarannya terkecil hingga saat ini berdasarkan data yang KPU rilis.
Sedangkan yang terbesar ialah PDIP dengan nominal Rp115.046.105.000.
Sementara itu total LADK PDIP yang diterima KPU adalah Rp183.861.799.000.
Parpol peserta pemilu dapat melakukan perbaikan selama lima hari sejak dokumen LADK dikembalikan.
Idham menyebut waktu perbaikan maksimal pukul 23.59 waktu setempat.
Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
Adapun informasi yang termuat dalam LADK ialah Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, serta saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Baca juga: 8 Rekomendasi Warung Bakso dan Nasi Goreng Enak di Kota Serang Banten
Selain itu, LADK juga meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
LADK mesti disampaikan partai politik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
3 Calon Anggota DPD RI Dapil Banten dengan Dana Kampanye Pemilu 2024 Paling Besar |
![]() |
---|
Ini Laporan Dana Kampanye 18 Partai Politik di Tangsel: Gerindra Terbesar dengan Rp 1 M |
![]() |
---|
Laporan Awal Dana Kampanye Parpol di Cilegon Telah Diumumkan, Siapa Paling Besar? |
![]() |
---|
Dana Awal Kampanye Parpol di Cilegon pada Pemilu 2024: Ini Urutan dari yang Terbesar hingga Terkecil |
![]() |
---|
2 Partai Politik di Banten Keluarkan Dana Kampanye Lebih dari Rp 5 Miliar, Siapa Itu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.